PERANAN DETERMINAN POLITIK TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
“Hukum tanpa kekuasaan adalah
angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”[1].
Adagium ini secara sederhana namun tepat menggambarkan betapa erat kaitan
antara kekuasaan (politik) dan hukum. Kekuasaan merupakan salah satu unsur dari
politik, yaitu mengenai proses mendapatkannya. Sedangkan hukum merupakan suatu
produk yang diidealkan sebagai konsensus yang dihasilkan dari proses-proses
politik, kecuali hukum dari raja yang bukan merupakan suatu konsensus. Bintan
Regen Saragih mengibaratkan hukum dan politik sebagai dua sisi dari satu mata
uang, dimana sisi yang satu tidak akan lepas dari (pengaruh) sisi yang lainnya.
Hubungan antara hukum dan politik
manakah yang seyogianya lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan politik?
Jawaban atas pertanyaan ini, tergantung pada persepsi kita sendiri tentang apa
yang kita maksudkan sebagai hukum, dan apa yang kita maksudkan dengan
politik. Jika kita berpandangan
non-dogmatik, dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh
kekuasaan politik, maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan
kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita
menganut pandangan “positif” yang memandang hukum semata-mata hanya produk
kekuasaan politik, maka rasa tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan
antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik. Karena pada akhirnya mereka
mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut.
Bagi kaum non—dogmatif, hukum bukan
sekedar undang-undang. Seperti yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich bahwa hukum
tergantung pada penerimaan umum dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukum
yang hidup, dimana di dalamnya masing-masing terkandung kekuatan kreatif[2].
Terdapat dua pandangan mengenai
siapa yang lebih mendominasi dalam penyelenggaraannya. Yang pertama adalah pandangan
“das sollen” yang berpendapat bahwa politik harus tunduk pada ketentuan
hukum. Dan yang kedua pandangan “das sein” yang berpendapat bahwa dalam
kenyataannya hukum ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya.
Selanjutnya ada Pandangan Mac Iver
yang membedakan 2 jenis hukum. Yang pertama, hukum yang berada di bawah pengaruh
politik, dan yang kedua hukum yang berada di atas politik. Yang berada di atas
politik, hanya konstitusi, sedang sisanya semua berada di bawah politik. Inilah
pandangan yang realistis tentang hubungan hukum dan politik. Salah satu contoh
yang membuktikan kebenaran pandangan Mac Iver ini adalah bahwa lahirnya
undang-undang jelas karya para politisi. Paper ini akan mengkaji secara lebih
mendalam kekuatan dari hukum dan politik, dan mana yang lebih diutamakan oleh
pihak pemangku kepentingan Negara dalam kehiduan berbangsa dan bernegara.
1.2 Relevansi
Kasus Secara Sosiologis
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal
tiga teori utama yang mengkaji berbagai masalah-masalah sosial yang ada didalam
masyarakat. Teori ini mutlak ada didalam setiap kasus permasalahan dikarenakan
terbentuk dan tereksposnya permasalahan tersebut pasti mengkaji dan selalu
berkaitan dengan teori-teori ini. Ketiga teori tersebut ialah teori Struktural
Fungsional, teori Interakasi Simbolik, dan teori Konflik.
1. Teori
Struktural Fungsional adalah teori yang menekankan kepada keteraturan dan
mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat, dengan asumsi
bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain,
dan sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tersebut tidak akan ada
atau hilang dengan sendirinya.
2. Teori
Interaksi Simbolik yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial atau
hidup berkelompok. Sebagai mahluk sosial, mereka berinteraksi dan berkomunikasi
dengan menggunakan simbol-simbol tertentu seperti bahasa. Simbol-simbol yang
ada itu tidak hanya untuk keperluan berhubungan antarpribadi, melainkan juga
untuk keperluan pribadi (berpikir). Setiap orang/kelompok akan memaksakan
pandangannya sendiri kepada pihak lain. Dari paksaan ini maka akan tercipta
proses “desak-mendesak” sampai kemudian terwujud “Working Consensus” yang
memungkinkan adanya tindakan-tindakan bersama.
3. Teori
Konflik memandang suatu perkembangan
atas reaksi terhadap teori Struktural Fungsional, dan memandang bahwa banyak
unsur kemasyarakatan berkontribusi terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori
Konflik menekankan pertentangan terus-menerus di antara unsur-unsur dalam
masyarakat. Masyarakat berada dalam proses perubahan sebab konflik itu sendiri
pertanda lahirnya perubahan. Keteraturan dapat saja terjadi jikalau ada satu
golongan yang memiliki kekuasaan yang memaksakan kehendaknya.
Diantara
ketiga teori sosiologi ini, yang paling relevan dengan kasus dominasi politik
terhadap hukum adalah teori Stuktural Fungsional. Dimana teori ini menekankan
keteraturan (order) dengan konsep utama: fungsi, disfungsi, fungsi laten,
fungsi manifes, dan keseimbangan (equilibrium). Yang mengasumsikan bahwa setiap
struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan
sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tersebut tidak akan ada.
1.3
Rumusan Masalah
1.3.1. Bagaimana hubungan politik dengan hukum
sebagai suatu sub-system kemasyarakatan?
1.3.2. Mengapa politik memiliki peranan dominan
terhadap hukum?
1.3.3. Bagaimana politik bisa mendominasi hukum?
1.3.4. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk
mengembalikan hukum untuk menuju
keadilan?
1.4
Tujuan Penulisan
1.4.1. Untuk melihat hubungan kausalitas antara
politik dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat secara umum
1.4.2. Menjelaskan penyebab dan proses dari politik
yang bisa mendominasi hukum
1.4.3
Menjelaskan usaha-usaha
dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hukum kepada fungsi
asalnya
BAB II
KERANGKA TEORITIS DAN
KONSEPTUAL
2.1
Konsep dan teori Stuktural Fungsional
Seperti yang telah dijelaskan
diawal tadi, teori Struktural Fungsional adalah teori yang menekankan kepada
keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat,
dengan asumsi bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional
terhadap yang lain, dan sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur
tersebut tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya.
Salah
satu pendukung teori Struktural Fungsional ini adalah Talcott Parsons. Ia
adalah pengemuka teori yang diberi nama "the Structure of Social
Action". Talcott Parsons meyakini ada beberapa hal struktur dan fungsional
dalam perilaku masyarakat :
(1)
motivasi dasar manusia adalah untuk berkuasa;
(2) dalam
mencapati tujuan itu kerap terjadi konflik-konflik dan dapat diatasi jika
terdapat pemerintahan yang kuat;
(3) dalam
rangka memelihara efektivitas pemerintahan itu diperlukan faktor-faktor
normatif.
Dapat
dilihat bahwa Parsons pada akhirnya sangat mengandalkan hukum untuk menjalankan
fungsinya dalam upaya menjaga efektivitas pemerintahan itu. Teori inipun
memberikan gambaran dan penjelasan betapa pentingnya hukum dalam menegakan
kebenaran dan keadilan. Hukum dijadikan sebagai landasan paling tinggi untuk
menetapkan, menyelesaikan, serta dijadikan rujukan untuk mengatasi berbagai
persoalan-persoalan dalam dinamika masyarakat.
Hukum
juga difungsikan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan para penguasa dan memberi
hukuman bagi yang melanggar aturan dan norma. Sesuai yang diungkapkan oleh
Parsons, hukum sangat diandalkan untuk menjaga efektivitas pemerintahan agar
keteraturan dan proses segala system sosial maupun lembaga sosial bisa berjalan
sebagaimana mestinya dan tidak menganggu pihak lain.
Tetapi
fenomena keberadaan beserta fungsi hukum sekarang ini memang sangat patut untuk
dibicarakan. Kedudukan hukum sebagai landasan tertinggi untuk menetapkan segala
hal telah digeser oleh kekuatan politik. Hubungan hukum dengan politik memang
memiliki hubungan yang saling kait mengkait. Arbit sanit menyebutkan bahwa
politik sebagai variable yang berpengaruh terhadap hukum (independent variable)
dan hukum sebagai variable terpengaruh (dependent variable). Tetapi walaupun
demikian ketika hukum itu disepakati dan ditetapkan (eksis) maka politik
haruslah tunduk pada hukum. Tetapi dalam kenyataan ditemui, peranan politik
kelihatannya lebih dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya
tidak jarang faktor politik lebih dipentingkan dan diutamakan dari pada faktor
hukum.
Teori
Struktural Fungsional juga telah menyebutkan bahwa
setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan
sebaliknya. Begitupun dengan hubungan antara politik dengan hukum yang ada saat
ini. System hukum dan system politik saling fungsional satu sama lain. Struktur
hukum dan struktur politik saling menentukan jalan atau tidaknya fungsi mereka
masing masing.
Diakui bahwa hukum memang tidak
bisa terlepas dari pengaruh politik. Tetapi pengaruh itu seharusnya hanya
sampai sebatas pada saat pembentukannya karena hukum itu sendiri dibentuk dari
proses politik. Tetapi titik temu sebagaimana dijelaskan diatas seharusnya
tidak mendominasi setelah hukum yang dirumuskan itu ditetapkan sebagai
peraturan perundang-undangan. Seharusnya politik tunduk pada hukum termasuk
para perilaku politik. Karena itu tidak selayaknya dalam proses pelaksanaan
hukum pihak-pihak berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan yang sudah
berbentuk hukum.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Hubungan antara politik dengan hukum
Seperti
yang telah dijelaskan diatas oleh beberapa orang ahli, diantaranya Bintan
Regen Saragih mengibaratkan hukum dan politik sebagai dua sisi dari satu mata
uang, dimana sisi yang satu tidak akan lepas dari (pengaruh) sisi yang lainnya. Dan juga Arbi Sanit menyebut
politik sebagai variabel yang berpengaruh kepada hukum (independent variable)
dan hukum sebagai variable terpengaruh (dependent variable). Dikemukakan pula,
sedikitnya ada tiga titik temu antara politik dan hukum di dalam kehidupan
sehari-hari :
a. Pada waktu penetapan penjabat hukum
melibatkan politik.
b. Proses pembuatan hukum itu sendiri
sebagai produk dari politik.
c. Proses pelaksanaan hukum, dimana para
politisi akan berusaha mempengaruhi pelaksanaan kebijaksanaan yang sudah
berbentuk hukum, sejalan dengan kepentingan dan kekuatannya.
Mochtar Kusumaatmadja juga telah
mengungkapkan adagiumnya tentang hubungan antara hukum dengan politik ini, “hukum
tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah
kelaliman”. Adagium ini sederhana namun tepat menggambarkan betapa erat kaitan
antara kekuasaan dan hukum.
Dalam prespektif keilmuan, jika ilmu
hukum diibaratkan sebagai pohon, maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan
politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan cabang-cabang berupa
berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara,
hukum administrasi negara, dan sebagainya[3].
Jadi, sebagai suatu kesatuan pohon, jenis atau perbuatan akar akan mempengaruhi
batang pohon yang kemudian juga mempengaruhi cabang dan ranting pohon.
Jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas
anatara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang
mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, maka paling tidak
ada tiga macam jawaban dapat menjelaskannya.
a. Hukum
determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh
dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
b. Politik
determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari
kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling
bersaingan.
c. Politik
dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat
determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun
hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka kegiatan
politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum[4].
Dari begitu banyaknya pakar yang
mengungkapkan hubungan antara hukum dan politik ini dalam kehidupan
ketatanegaraan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, kita bisa mengetahui dan
mengambil inti pokok bahwa, politik dan hukum ini akan saling menentukan
keberlansungan system diantara keduanya. Apabila satu hal tidak berjalan sesuai
ketentuannya, maka akan mengakibatkan satu yang lainnya terkendala. Politik
akan menentukan proses berjalan atau tidaknya hukum, dan hukum sendiri akan
menentukan bagaimana politik itu berjalan.
Hal penting lainnya dalam perumusan
hubungan antara politik dan hukum adalah bahwa keduanya merupakan sub sistem
dari masyarakat. Politik pada segi ide merupakan kehendak masyarakat. Sedangkan
hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk merubah masyarakat.
3.2 Mengapa dan bagaimana politik mendominasi
hukum
Setelah mengurai mengenai hubungan
antara politik dan hukum, maka penulis mengambil satu asumsi determinan, yaitu
politik yang determinan terhadap hukum, karena penulis berpendapat bahwa asumsi
inilah yang secara nyata menggambarkan kondisi di Indonesia saat ini.
3.2.1. Tinjauan
Teoritis Mengenai Dominasi Politik
Dalam kajian hukum, hukum juga
masih mempunyai sisinya yang lain, yaitu kenyataannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.
Dalam kenyataan sosial itulah hukum menemukan kenyataannya yang paling hakiki,
bahwa sebagai salah satu dari sub sistem sosial, hukum tidak lepas dari
pengaruh sub sistem sosial lainnya, termasuk politik.
Tanpa disadari oleh manusia, politik
merupakan sub sistem sosial yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan sub
sistem sosial lainnya. Politik dapat mempengaruhi kehidupan sosial,
mempengaruhi keadaan ekonomi, mempengaruhi keberlangsungan budaya, dan tentunya
mempengaruhi hukum. Jadi, dapat dikatakan bahwa politik merupakan dominasi
dalam sistem sosial.
Pada awal abad ke-21 ini semakin banyak orang menyadari bahwa politik merupakan hal yang melekat pada lingkungan hidup manusia. Politik hadir di mana-mana di sekitar manusia, sadar atau tidak mau, politik ikut mempengaruhi kehidupan manusia sebagai bagian dari kelompok masyarakat.
Pada awal abad ke-21 ini semakin banyak orang menyadari bahwa politik merupakan hal yang melekat pada lingkungan hidup manusia. Politik hadir di mana-mana di sekitar manusia, sadar atau tidak mau, politik ikut mempengaruhi kehidupan manusia sebagai bagian dari kelompok masyarakat.
Politik akan berlangsung sejak
kelahiran sampai kematian manusia. Maka dari itu, aristoteles pernah mengatakan
bahwa politik itu merupakan “master of science” dan merupakan hal yang sangat
penting dalam kehidupan masyarakat dalam suatu Negara[5].
Hal yang terpenting diatas adalah bahwa politik berpengaruh pada modernisasi.
Modernisasi adalah proses menggunakan kesempatan yang diberikan oleh perubahan
demi kemajuan. Ditinjau dari segi politik, modernisasi dengan berpegang pada
demokrasi sangat sukar diwujudkan, yaitu karena sistem demokrasi sendiri
tergantung dari konsensus. Berbeda halnya dengan negara totaliter, di mana
perubahan dapat diadakan dengan dipaksakan dari atas, tanpa menghiraukan
manusianya[6].
Jadi, secara teoritis, politik dapat mengubah sendi-sendi kehidupan sosial
suatu bangsa.
3.2.2
Politik Dominan Terhadap Hukum.
Max steiner, mengutarakan idiom
bahwa “sejemput kekuasaan lebih bermanfaat daripada sekarung hak”[7] . Hal ini menggambarkan betapa besarnya
pengaruh politik pada hukum. Secara politis historis, terbuktikan bahwa
perkembangan masyarakat dapat dihambat oleh beberapa negara yang mampunyai
pemerintahan absolut atau pemerintahan kolonial[8] . Seperti Indonesia pada masa 200 tahun
pertama pemerintahan Hindia Belanda, pada masa tersebut, masyarakat cederung
bersifat keaderahan, belum menyadari kesatuannya karena dijejali politik devide
et impera, sehingga belum bersatu padu.
Adanya perbedaan jawaban atas pertanyaan
tentang mana yang lebih determinan diantara
keduanya, disebabkan oleh
perbedaan cara para ahli memandang kedua subsistem kemasyarakatan tersebut.
Mereka yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan) atau para
idealis berpegang teguh pada pandangan bahwa hukum harus merupakan pedoman
dalam segala tingkatan hubungan antar anggota masyarakat termasuk daam segala
kegiatan politik.
Sedangkan mereka yang memandang
hukum dari segi das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat
secara realistis bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik. Bukan saja
dalam pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya[9] .
Karena subsistem politik memiliki
konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum, maka jika harus berhadapan
dengan politik, hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah[10].
Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanya
konstatasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh
politik. Konstatasi ini dapat dilihat fakta bahwa sepanjang sejarah Indonesia,
pelaksanaan fungsi dan penegakkan hukum tidaklah berjalan seiring dengan
perkembangan strukturnya[11].
Teori-teori yang melengkapi
khasanah pengetahuan mengenai dominasi politik terhadap hukum adalah sebagai
berikut :
1. Pascal menyatakan bahwa : La
justice est sujette a dispute, la force est tres reconnaissable et sans
dispute. Ainsi on n’a pudonner la force a la justice, parce que la force a
contredit la justice et a dit qu’elle etait injuste, et a dit que c’etait elle
qui etait juste. Et ainsi ne pouvant faire que ce qui etait juste fut fort, on
a fait que ce est fort fut juste[12].
Yang artinya kurang lebih adalah keadilan menimbulkan pertentangan, kekuasaan
tampak nyata dan tidak menimbulkan pertentangan. Keadilan tidak dapat
disetarakan dengan kekuasaan, karena kekuasaan dapat menyangkal keadilan dan
menyatakan bahwa keadilan itu tidak adil. Sehingga kemudian dapat membuat apa
yang benar itu adalah kekuatan dan kekuatan itu benar.
2. Lassalle, seorang teoritis
aliran hukum alam, menyatakan bahwa konstitusi suatu negara bukanlah
undang-undang dasar yang tertulis dan hanya merupakan “secarik kertas”,
melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara[13].
3. Ludwig Gumplowicz menyatakan
bahwa negara adalah eine organisation der herrschaft einer minoritat uber eine
majoritat (yaitu, organisasi berdasarkan dominasi kaum minoritas terhadap kaum
mayoritas). Hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat
untuk mempertahankan kekuasaannya[14].
4. Anton Menger memperoleh
kesimpulan : alle bisherigen rechtsordnungen sind in letzter reihe aus
machtverhaltnissen entstanden und haben deshalb immer den zweck verfolgt den
nutzen der wenigen machtingen auf kosten der breiten volkmassen zu fordern[15].
Kesimpulan dari pendapat Menger adalah bahwa semua ketentuan hukum berada pada
garis akhir dari keseimbangan kekuasaan yang dikembangkan dan oleh karena itu
tujuannya selalu akan mengejar penggunaan alat kekuatan negara untuk meredam
tuntutan masyarakat.
5. Para aliran positivis menarik
kesimpulan bahwa kepatuhan kepada hukum itu tak lain daripada tunduknya
orang-orang yang lebih lemah pada kehendak orang-orang yang lebih kuat. Jadi,
hukum adalah “hak orang terkuat”[16].
6. John Austin mendefinisikan hukum
sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang
berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa diatasnya[17].
Jadi hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan dan didasarkan tidak atas
gagasan-gagasan tentang baik dan buruk, namun didasarkan atas kekuasaan yang
lebih tinggi.
Menggunakan asumsi dasar kedua
dalam hubungan antara politik dan hukum, yaitu politik determinan terhadap
hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk politik. Sebagai
produk politik bisa saja hukum itu memuat isi yang lebih sarat dengan
kepentingan politik kelompok dan jangka pendek yang secara substansial
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya.
Di dalam sistem demokrasi di
Indonesia, masyarakat berhak, bahkan wajib berpolitik untuk menentukan haluan
negara, membuat undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara.
Hukum dibentuk sesuai dengan hasil proses politik dalam masyarakat. Setelah
hukum dibentuk dalam wujud undang-undang atau peraturan perundang-undangan
lain, maka setiap orang yang mendiami wilayah republik Indonesia harus tunduk
kepadanya, tidak terkecuali organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh politik yang
semula ikut menyusun hukum.
3.3 Strategi mengembalikan hukum untuk menuju keadilan.
Peraturan dan hukum itu sangat
penting, maka konsistensi dari para penegak hukum dalam pelaksanaan peraturan
dan hukum yang tidak adil sekalipun akan sangat membantu warga masyarakat untuk
belajar melindungi diri sendiri dari berbagai konsekuensi buruk yang
diakibatkan oleh hukum yang tidak adil.
Menurut Rawls, keadilan formal tidak bisa sepenuhnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik (well ordered society). Rawls percaya bahwa suatu konsep keadilan yang hanya dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak oleh penguasa[18]. Seluruh gagasan Rawls mengenai keadilan serta berbagai implikasinya dalam penataan sosial politik dan ekonomi harus ditempatkan dan dimengerti dalam perspektif kontrak.
Menurut Rawls, keadilan formal tidak bisa sepenuhnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik (well ordered society). Rawls percaya bahwa suatu konsep keadilan yang hanya dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak oleh penguasa[18]. Seluruh gagasan Rawls mengenai keadilan serta berbagai implikasinya dalam penataan sosial politik dan ekonomi harus ditempatkan dan dimengerti dalam perspektif kontrak.
Untuk
tegaknya hukum, maka hukum dalam pelaksanaannya harus bebas dari pengaruh
politik apalagi dipengaruhi. Apabila pelaksanaan hukum dipengaruhi, maka ia
jelas betentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi
yang salah satu prinsipnya adanya peradilan yang bebas ataupun perlidungan
terhadap hak asasi manusia. Singkatnya apabila pelaksanaan hukum tidak bebas
dari pengaruh politik, maka hukum cendrung hanya sebagai legitimasi kekuasaan
dan sebagai alat untuk kepentingan penguasa.
Hukum
memang diakui sebagai produk politik, tetapi setelah hukum eksis, politik harus
tunduk pada hukum. Pelaksanaan hukum harus dilihat sebagai proses hukum
semata-mata dan bukan lagi proses politik. Pemahaman ini berbeda dengan arti
politik hukum. Karena politik hukum bukanlah dua variabel antara politik dan
hukum. Tetapi arti politik hukum adalah kebijaksanaan di dalam bidang hukum,
kebijaksanaan hukum yang bagaimana yang akan ditetapkan dan dilaksanakan dalam
kehidupan negara dan bangsa.
Dengan dasar di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila aktivitas politik yang
melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu
sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja
secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum,
dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang
berkeadilan.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Tanpa kita sadari, politik memiliki andil yang sangat kuat pengaruhnya terhadap kehidupan sub-system sosial yang ada. Politik dapat mempengaruhi keadaan ekonomi, budaya, dan tentu saja dapat mempengaruhi hukum. Dengan ini, dapat dikatakan politik memiliki peranan determinan didalam semua system sosial termasuk hukum.
Hubungan antara politik dan hukum
dapat dilihat, baik dari segi das sollen maupun das sein. Meskipun dari segi
“das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum,
namun dari segi “das sein”, terbukti bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya
ditentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Hal ini terjadi
karena sub-system politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada
hukum. Maka jika harus berhadapan dengan politik, hukum berada dalam kedudukan
yang lebih lemah.
Hal ini akan bersifat fatal, karena
tentunya akan menghasilkan hukum yang hanya sesuai dengan
kepentingan-kepentingan politik golongan tertentu tanpa memperhatikan
kesesuaiannya dengan tujuan Negara. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktivitas
politik yang melahirkan produk-produk hukum, memang berpihak pada nilai-nilai
keadilan.
4.2 Saran
Demi mengembalikan fungsi hukum
pada kedudukannya sebagai alat kekuasaan tertinggi Negara, dan fungsi politik
sebagai penerapan dari fungsi hukum itu sendiri, maka perlu adanya ketegasan
dari semua masyarakat. Para perilaku politik seharusnya lebih mementingkan
kepentingan rakyatnya sebagai objek, daripada hanya mementingkan diri mereka untuk
legitimasi kekuasaan belaka.
Hukum harus dibebaskan dari
pengaruh politik yang ada. Hukum harus diberikan kemandirian tanpa ada yang
mempengaruhinya. Hukum harus dijadikan pedoman utama dalam menetapkan segala
perkara yang ada. Pelaksanaan hukum harus dilihat sebagai proses hukum
semata-mata, dan bukan lagi dari proses politik.
DAFTAR PUSTAKA
Achmad
Ali, SH., M.H. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis),
1996, Jakarta : Chandra Pratama.
Daniel
S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan,
Cet I, LP3S, Jakarta, 1990.
Ismail Suny, Mencari
Keadilan, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hal. 123
Macionis,
John J. Sociology Thirteenth edition. 2010. United States.
Moh.
Mahfud MD.1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media
: Yogyakarta.
Saragih,
Bintan Regen, Politik Hukum, CV Utomo, Bandung, 2006.
Susanto,
Astrid S, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Binacipta, 1983.
Hukum dan
Politik diakses dari : http://www.forum-politisi.org/artikel/article
.php?id=97
Hukum dan
Politik diakses dari : http://www.hamline.edu/apakabar/basisdata
/1996/06/12/0103.html
Opini
dan Artikel SindoNews diakses dari : http://metro.sindonews.com/read/2
014/01/03/18/823112/ketika-hukum-menjadi-tawanan-politik
Pembelajaran
Hukum diakses dari : http://fh.pancabudi.ac.id/news/pengaruh-politik-dalam-pembentukan-hukum-di-indonesia.html
Pembelajaran
Sosiologi diakses dari : http://www.slideshare.net/novrikimiawan
/teori-struktural-fungsional-28081472

Komentar
Posting Komentar