PERANAN DETERMINAN POLITIK TERHADAP SISTEM HUKUM DI INDONESIA



BAB I
PENDAHULUAN
      1.1   Latar Belakang
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”[1]. Adagium ini secara sederhana namun tepat menggambarkan betapa erat kaitan antara kekuasaan (politik) dan hukum. Kekuasaan merupakan salah satu unsur dari politik, yaitu mengenai proses mendapatkannya. Sedangkan hukum merupakan suatu produk yang diidealkan sebagai konsensus yang dihasilkan dari proses-proses politik, kecuali hukum dari raja yang bukan merupakan suatu konsensus. Bintan Regen Saragih mengibaratkan hukum dan politik sebagai dua sisi dari satu mata uang, dimana sisi yang satu tidak akan lepas dari (pengaruh) sisi yang lainnya.
Hubungan antara hukum dan politik manakah yang seyogianya lebih dominan, kekuasaan hukum atau kekuasaan politik? Jawaban atas pertanyaan ini, tergantung pada persepsi kita sendiri tentang apa yang kita maksudkan sebagai hukum, dan apa yang kita maksudkan dengan politik.  Jika kita berpandangan non-dogmatik, dan memandang hukum bukan sekedar peraturan yang dibuat oleh kekuasaan politik, maka tentu saja persoalan lebih lanjut tentang hubungan kekuasaan hukum dan kekuasaan politik masih bisa berkepanjangan. Namun jika kita menganut pandangan “positif” yang memandang hukum semata-mata hanya produk kekuasaan politik, maka rasa tak relevan lagi pertanyaan tentang hubungan antara kekuasaan hukum dan kekuasaan politik. Karena pada akhirnya mereka mengidentikkan antara hukum dan politik tersebut. 
Bagi kaum non—dogmatif, hukum bukan sekedar undang-undang. Seperti yang dikemukakan oleh Eugen Ehrlich bahwa hukum tergantung pada penerimaan umum dan bahwa setiap kelompok menciptakan hukum yang hidup, dimana di dalamnya masing-masing terkandung kekuatan kreatif[2].
Terdapat dua pandangan mengenai siapa yang lebih mendominasi dalam penyelenggaraannya. Yang pertama adalah pandangan “das sollen” yang berpendapat bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum. Dan yang kedua pandangan “das sein” yang berpendapat bahwa dalam kenyataannya hukum ditentukan oleh konfigurasi politik yang melahirkannya. 
Selanjutnya ada Pandangan Mac Iver yang membedakan 2 jenis hukum. Yang pertama, hukum yang berada di bawah pengaruh politik, dan yang kedua hukum yang berada di atas politik. Yang berada di atas politik, hanya konstitusi, sedang sisanya semua berada di bawah politik. Inilah pandangan yang realistis tentang hubungan hukum dan politik. Salah satu contoh yang membuktikan kebenaran pandangan Mac Iver ini adalah bahwa lahirnya undang-undang jelas karya para politisi. Paper ini akan mengkaji secara lebih mendalam kekuatan dari hukum dan politik, dan mana yang lebih diutamakan oleh pihak pemangku kepentingan Negara dalam kehiduan berbangsa dan bernegara.
            1.2   Relevansi Kasus Secara Sosiologis
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal tiga teori utama yang mengkaji berbagai masalah-masalah sosial yang ada didalam masyarakat. Teori ini mutlak ada didalam setiap kasus permasalahan dikarenakan terbentuk dan tereksposnya permasalahan tersebut pasti mengkaji dan selalu berkaitan dengan teori-teori ini. Ketiga teori tersebut ialah teori Struktural Fungsional, teori Interakasi Simbolik, dan teori Konflik. 
1.      Teori Struktural Fungsional adalah teori yang menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat, dengan asumsi bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tersebut tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya.
2.      Teori Interaksi Simbolik yang mengatakan bahwa manusia adalah makhluk sosial atau hidup berkelompok. Sebagai mahluk sosial, mereka berinteraksi dan berkomunikasi dengan menggunakan simbol-simbol tertentu seperti bahasa. Simbol-simbol yang ada itu tidak hanya untuk keperluan berhubungan antarpribadi, melainkan juga untuk keperluan pribadi (berpikir). Setiap orang/kelompok akan memaksakan pandangannya sendiri kepada pihak lain. Dari paksaan ini maka akan tercipta proses “desak-mendesak” sampai kemudian terwujud “Working Consensus” yang memungkinkan adanya tindakan-tindakan bersama. 

3.      Teori Konflik memandang  suatu perkembangan atas reaksi terhadap teori Struktural Fungsional, dan memandang bahwa banyak unsur kemasyarakatan berkontribusi terhadap disintegrasi dan perubahan. Teori Konflik menekankan pertentangan terus-menerus di antara unsur-unsur dalam masyarakat. Masyarakat berada dalam proses perubahan sebab konflik itu sendiri pertanda lahirnya perubahan. Keteraturan dapat saja terjadi jikalau ada satu golongan yang memiliki kekuasaan yang memaksakan kehendaknya.
Diantara ketiga teori sosiologi ini, yang paling relevan dengan kasus dominasi politik terhadap hukum adalah teori Stuktural Fungsional. Dimana teori ini menekankan keteraturan (order) dengan konsep utama: fungsi, disfungsi, fungsi laten, fungsi manifes, dan keseimbangan (equilibrium). Yang mengasumsikan bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tersebut tidak akan ada.

1.3    Rumusan Masalah
1.3.1.   Bagaimana hubungan politik dengan hukum sebagai suatu sub-system kemasyarakatan?
1.3.2.   Mengapa politik memiliki peranan dominan terhadap hukum?
1.3.3.   Bagaimana politik bisa mendominasi hukum?
1.3.4.   Strategi apa yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hukum untuk  menuju keadilan?

1.4    Tujuan Penulisan
1.4.1.   Untuk melihat hubungan kausalitas antara politik dan hukum dalam kehidupan bermasyarakat secara umum
1.4.2.   Menjelaskan penyebab dan proses dari politik yang bisa mendominasi hukum
1.4.3        Menjelaskan usaha-usaha dan strategi yang dapat dilakukan untuk mengembalikan hukum kepada fungsi asalnya




BAB II
KERANGKA TEORITIS DAN KONSEPTUAL
2.1    Konsep dan teori Stuktural Fungsional
Seperti yang telah dijelaskan diawal tadi, teori Struktural Fungsional adalah teori yang menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat, dengan asumsi bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan sebaliknya kalau tidak fungsional maka struktur tersebut tidak akan ada atau hilang dengan sendirinya.
Salah satu pendukung teori Struktural Fungsional ini adalah Talcott Parsons. Ia adalah pengemuka teori yang diberi nama "the Structure of Social Action". Talcott Parsons meyakini ada beberapa hal struktur dan fungsional dalam perilaku masyarakat :
(1) motivasi dasar manusia adalah untuk berkuasa;
(2) dalam mencapati tujuan itu kerap terjadi konflik-konflik dan dapat diatasi jika terdapat pemerintahan yang kuat;
(3) dalam rangka memelihara efektivitas pemerintahan itu diperlukan faktor-faktor normatif. 
Dapat dilihat bahwa Parsons pada akhirnya sangat mengandalkan hukum untuk menjalankan fungsinya dalam upaya menjaga efektivitas pemerintahan itu. Teori inipun memberikan gambaran dan penjelasan betapa pentingnya hukum dalam menegakan kebenaran dan keadilan. Hukum dijadikan sebagai landasan paling tinggi untuk menetapkan, menyelesaikan, serta dijadikan rujukan untuk mengatasi berbagai persoalan-persoalan dalam dinamika masyarakat.
Hukum juga difungsikan sebagai alat untuk membatasi kekuasaan para penguasa dan memberi hukuman bagi yang melanggar aturan dan norma. Sesuai yang diungkapkan oleh Parsons, hukum sangat diandalkan untuk menjaga efektivitas pemerintahan agar keteraturan dan proses segala system sosial maupun lembaga sosial bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak menganggu pihak lain. 
Tetapi fenomena keberadaan beserta fungsi hukum sekarang ini memang sangat patut untuk dibicarakan. Kedudukan hukum sebagai landasan tertinggi untuk menetapkan segala hal telah digeser oleh kekuatan politik. Hubungan hukum dengan politik memang memiliki hubungan yang saling kait mengkait. Arbit sanit menyebutkan bahwa politik sebagai variable yang berpengaruh terhadap hukum (independent variable) dan hukum sebagai variable terpengaruh (dependent variable). Tetapi walaupun demikian ketika hukum itu disepakati dan ditetapkan (eksis) maka politik haruslah tunduk pada hukum. Tetapi dalam kenyataan ditemui, peranan politik kelihatannya lebih dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya tidak jarang faktor politik lebih dipentingkan dan diutamakan dari pada faktor hukum. 
Teori Struktural Fungsional juga telah menyebutkan bahwa setiap struktur dalam system sosial harus fungsional terhadap yang lain, dan sebaliknya. Begitupun dengan hubungan antara politik dengan hukum yang ada saat ini. System hukum dan system politik saling fungsional satu sama lain. Struktur hukum dan struktur politik saling menentukan jalan atau tidaknya fungsi mereka masing masing.
Diakui bahwa hukum memang tidak bisa terlepas dari pengaruh politik. Tetapi pengaruh itu seharusnya hanya sampai sebatas pada saat pembentukannya karena hukum itu sendiri dibentuk dari proses politik. Tetapi titik temu sebagaimana dijelaskan diatas seharusnya tidak mendominasi setelah hukum yang dirumuskan itu ditetapkan sebagai peraturan perundang-undangan. Seharusnya politik tunduk pada hukum termasuk para perilaku politik. Karena itu tidak selayaknya dalam proses pelaksanaan hukum pihak-pihak berkepentingan berusaha mempengaruhi pelaksanaan yang sudah berbentuk hukum.


BAB III
PEMBAHASAN
3.1   Hubungan antara politik dengan hukum
Seperti yang telah dijelaskan diatas oleh beberapa orang ahli, diantaranya Bintan Regen Saragih mengibaratkan hukum dan politik sebagai dua sisi dari satu mata uang, dimana sisi yang satu tidak akan lepas dari (pengaruh) sisi yang lainnya. Dan juga Arbi Sanit menyebut politik sebagai variabel yang berpengaruh kepada hukum (independent variable) dan hukum sebagai variable terpengaruh (dependent variable). Dikemukakan pula, sedikitnya ada tiga titik temu antara politik dan hukum di dalam kehidupan sehari-hari :
a.       Pada waktu penetapan penjabat hukum melibatkan politik.
b.      Proses pembuatan hukum itu sendiri sebagai produk dari politik.
c.       Proses pelaksanaan hukum, dimana para politisi akan berusaha mempengaruhi pelaksanaan kebijaksanaan yang sudah berbentuk hukum, sejalan dengan kepentingan dan kekuatannya. 
Mochtar Kusumaatmadja juga telah mengungkapkan adagiumnya tentang hubungan antara hukum dengan politik ini, “hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”. Adagium ini sederhana namun tepat menggambarkan betapa erat kaitan antara kekuasaan dan hukum.
Dalam prespektif keilmuan, jika ilmu hukum diibaratkan sebagai pohon, maka filsafat merupakan akarnya, sedangkan politik merupakan pohonnya yang kemudian melahirkan cabang-cabang berupa berbagai bidang hukum, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan sebagainya[3]. Jadi, sebagai suatu kesatuan pohon, jenis atau perbuatan akar akan mempengaruhi batang pohon yang kemudian juga mempengaruhi cabang dan ranting pohon.
Jika ada pertanyaan tentang hubungan kausalitas anatara hukum dan politik atau pertanyaan tentang apakah hukum yang mempengaruhi politik ataukah politik yang mempengaruhi hukum, maka paling tidak ada tiga macam jawaban dapat menjelaskannya. 
a.       Hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum.
b.      Politik determinan atas hukum, karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan.
c.       Politik dan hukum sebagai subsistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik tetapi begitu hukum ada, maka kegiatan politik harus tunduk pada aturan-aturan hukum[4].
Dari begitu banyaknya pakar yang mengungkapkan hubungan antara hukum dan politik ini dalam kehidupan ketatanegaraan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat, kita bisa mengetahui dan mengambil inti pokok bahwa, politik dan hukum ini akan saling menentukan keberlansungan system diantara keduanya. Apabila satu hal tidak berjalan sesuai ketentuannya, maka akan mengakibatkan satu yang lainnya terkendala. Politik akan menentukan proses berjalan atau tidaknya hukum, dan hukum sendiri akan menentukan bagaimana politik itu berjalan.
Hal penting lainnya dalam perumusan hubungan antara politik dan hukum adalah bahwa keduanya merupakan sub sistem dari masyarakat. Politik pada segi ide merupakan kehendak masyarakat. Sedangkan hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk merubah masyarakat.



3.2   Mengapa dan bagaimana politik mendominasi hukum
Setelah mengurai mengenai hubungan antara politik dan hukum, maka penulis mengambil satu asumsi determinan, yaitu politik yang determinan terhadap hukum, karena penulis berpendapat bahwa asumsi inilah yang secara nyata menggambarkan kondisi di Indonesia saat ini.
3.2.1. Tinjauan Teoritis Mengenai Dominasi Politik
Dalam kajian hukum, hukum juga masih mempunyai sisinya yang lain, yaitu kenyataannya dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Dalam kenyataan sosial itulah hukum menemukan kenyataannya yang paling hakiki, bahwa sebagai salah satu dari sub sistem sosial, hukum tidak lepas dari pengaruh sub sistem sosial lainnya, termasuk politik. 
Tanpa disadari oleh manusia, politik merupakan sub sistem sosial yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan sub sistem sosial lainnya. Politik dapat mempengaruhi kehidupan sosial, mempengaruhi keadaan ekonomi, mempengaruhi keberlangsungan budaya, dan tentunya mempengaruhi hukum. Jadi, dapat dikatakan bahwa politik merupakan dominasi dalam sistem sosial.

     Pada awal abad ke-21 ini semakin banyak orang menyadari bahwa politik merupakan hal yang melekat pada lingkungan hidup manusia. Politik hadir di mana-mana di sekitar manusia, sadar atau tidak mau, politik ikut mempengaruhi kehidupan manusia sebagai bagian dari kelompok masyarakat. 

Politik akan berlangsung sejak kelahiran sampai kematian manusia. Maka dari itu, aristoteles pernah mengatakan bahwa politik itu merupakan “master of science” dan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat dalam suatu Negara[5]. Hal yang terpenting diatas adalah bahwa politik berpengaruh pada modernisasi. Modernisasi adalah proses menggunakan kesempatan yang diberikan oleh perubahan demi kemajuan. Ditinjau dari segi politik, modernisasi dengan berpegang pada demokrasi sangat sukar diwujudkan, yaitu karena sistem demokrasi sendiri tergantung dari konsensus. Berbeda halnya dengan negara totaliter, di mana perubahan dapat diadakan dengan dipaksakan dari atas, tanpa menghiraukan manusianya[6]. Jadi, secara teoritis, politik dapat mengubah sendi-sendi kehidupan sosial suatu bangsa.
3.2.2  Politik Dominan Terhadap Hukum.
Max steiner, mengutarakan idiom bahwa “sejemput kekuasaan lebih bermanfaat daripada sekarung hak”[7] . Hal ini menggambarkan betapa besarnya pengaruh politik pada hukum. Secara politis historis, terbuktikan bahwa perkembangan masyarakat dapat dihambat oleh beberapa negara yang mampunyai pemerintahan absolut atau pemerintahan kolonial[8] . Seperti Indonesia pada masa 200 tahun pertama pemerintahan Hindia Belanda, pada masa tersebut, masyarakat cederung bersifat keaderahan, belum menyadari kesatuannya karena dijejali politik devide et impera, sehingga belum bersatu padu.
Adanya perbedaan jawaban atas pertanyaan tentang mana yang lebih determinan diantara keduanya, disebabkan oleh perbedaan cara para ahli memandang kedua subsistem kemasyarakatan tersebut. Mereka yang hanya memandang hukum dari sudut das sollen (keharusan) atau para idealis berpegang teguh pada pandangan bahwa hukum harus merupakan pedoman dalam segala tingkatan hubungan antar anggota masyarakat termasuk daam segala kegiatan politik. 
Sedangkan mereka yang memandang hukum dari segi das sein (kenyataan) atau para penganut paham empiris melihat secara realistis bahwa produk hukum sangat dipengaruhi oleh politik. Bukan saja dalam pembuatannya, tetapi juga dalam kenyataan-kenyataan empirisnya[9]
Karena subsistem politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum, maka jika harus berhadapan dengan politik, hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah[10]. Karena lebih kuatnya konsentrasi energi politik, maka menjadi beralasan adanya konstatasi bahwa kerapkali otonomi hukum di Indonesia ini diintervensi oleh politik. Konstatasi ini dapat dilihat fakta bahwa sepanjang sejarah Indonesia, pelaksanaan fungsi dan penegakkan hukum tidaklah berjalan seiring dengan perkembangan strukturnya[11]
Teori-teori yang melengkapi khasanah pengetahuan mengenai dominasi politik terhadap hukum adalah sebagai berikut :
1. Pascal menyatakan bahwa : La justice est sujette a dispute, la force est tres reconnaissable et sans dispute. Ainsi on n’a pudonner la force a la justice, parce que la force a contredit la justice et a dit qu’elle etait injuste, et a dit que c’etait elle qui etait juste. Et ainsi ne pouvant faire que ce qui etait juste fut fort, on a fait que ce est fort fut juste[12]. Yang artinya kurang lebih adalah keadilan menimbulkan pertentangan, kekuasaan tampak nyata dan tidak menimbulkan pertentangan. Keadilan tidak dapat disetarakan dengan kekuasaan, karena kekuasaan dapat menyangkal keadilan dan menyatakan bahwa keadilan itu tidak adil. Sehingga kemudian dapat membuat apa yang benar itu adalah kekuatan dan kekuatan itu benar.
2. Lassalle, seorang teoritis aliran hukum alam, menyatakan bahwa konstitusi suatu negara bukanlah undang-undang dasar yang tertulis dan hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara[13].
3. Ludwig Gumplowicz menyatakan bahwa negara adalah eine organisation der herrschaft einer minoritat uber eine majoritat (yaitu, organisasi berdasarkan dominasi kaum minoritas terhadap kaum mayoritas). Hukum adalah susunan definisi yang dibentuk oleh pihak yang kuat untuk mempertahankan kekuasaannya[14].
4. Anton Menger memperoleh kesimpulan : alle bisherigen rechtsordnungen sind in letzter reihe aus machtverhaltnissen entstanden und haben deshalb immer den zweck verfolgt den nutzen der wenigen machtingen auf kosten der breiten volkmassen zu fordern[15]. Kesimpulan dari pendapat Menger adalah bahwa semua ketentuan hukum berada pada garis akhir dari keseimbangan kekuasaan yang dikembangkan dan oleh karena itu tujuannya selalu akan mengejar penggunaan alat kekuatan negara untuk meredam tuntutan masyarakat.
5. Para aliran positivis menarik kesimpulan bahwa kepatuhan kepada hukum itu tak lain daripada tunduknya orang-orang yang lebih lemah pada kehendak orang-orang yang lebih kuat. Jadi, hukum adalah “hak orang terkuat”[16].
6. John Austin mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang diadakan untuk member bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa diatasnya[17]. Jadi hukum sepenuhnya dipisahkan dari keadilan dan didasarkan tidak atas gagasan-gagasan tentang baik dan buruk, namun didasarkan atas kekuasaan yang lebih tinggi.
Menggunakan asumsi dasar kedua dalam hubungan antara politik dan hukum, yaitu politik determinan terhadap hukum, maka dapat dikatakan bahwa hukum merupakan produk politik. Sebagai produk politik bisa saja hukum itu memuat isi yang lebih sarat dengan kepentingan politik kelompok dan jangka pendek yang secara substansial bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi hierarkinya.
Di dalam sistem demokrasi di Indonesia, masyarakat berhak, bahkan wajib berpolitik untuk menentukan haluan negara, membuat undang-undang, dan mengawasi pelaksanaan kekuasaan negara. Hukum dibentuk sesuai dengan hasil proses politik dalam masyarakat. Setelah hukum dibentuk dalam wujud undang-undang atau peraturan perundang-undangan lain, maka setiap orang yang mendiami wilayah republik Indonesia harus tunduk kepadanya, tidak terkecuali organisasi-organisasi dan tokoh-tokoh politik yang semula ikut menyusun hukum.
3.3   Strategi mengembalikan hukum untuk  menuju keadilan.
 
Peraturan dan hukum itu sangat penting, maka konsistensi dari para penegak hukum dalam pelaksanaan peraturan dan hukum yang tidak adil sekalipun akan sangat membantu warga masyarakat untuk belajar melindungi diri sendiri dari berbagai konsekuensi buruk yang diakibatkan oleh hukum yang tidak adil. 

   Menurut Rawls, keadilan formal tidak bisa sepenuhnya mendorong terciptanya suatu masyarakat yang tertata baik (well ordered society). Rawls percaya bahwa suatu konsep keadilan yang hanya dapat diterima secara umum, sedangkan keadilan formal cenderung dipaksakan secara sepihak oleh penguasa[18]. Seluruh gagasan Rawls mengenai keadilan serta berbagai implikasinya dalam penataan sosial politik dan ekonomi harus ditempatkan dan dimengerti dalam perspektif kontrak.

Untuk tegaknya hukum, maka hukum dalam pelaksanaannya harus bebas dari pengaruh politik apalagi dipengaruhi. Apabila pelaksanaan hukum dipengaruhi, maka ia jelas betentangan dengan prinsip negara hukum dan prinsip-prinsip demokrasi yang salah satu prinsipnya adanya peradilan yang bebas ataupun perlidungan terhadap hak asasi manusia. Singkatnya apabila pelaksanaan hukum tidak bebas dari pengaruh politik, maka hukum cendrung hanya sebagai legitimasi kekuasaan dan sebagai alat untuk kepentingan penguasa. 
Hukum memang diakui sebagai produk politik, tetapi setelah hukum eksis, politik harus tunduk pada hukum. Pelaksanaan hukum harus dilihat sebagai proses hukum semata-mata dan bukan lagi proses politik. Pemahaman ini berbeda dengan arti politik hukum. Karena politik hukum bukanlah dua variabel antara politik dan hukum. Tetapi arti politik hukum adalah kebijaksanaan di dalam bidang hukum, kebijaksanaan hukum yang bagaimana yang akan ditetapkan dan dilaksanakan dalam kehidupan negara dan bangsa.
Dengan dasar di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keadilan akan dapat terwujud apabila aktivitas politik yang melahirkan produk-produk hukum memang berpihak pada nilai-nilai keadilan itu sendiri. Terlepas bahwa dalam proses kerjanya lembaga-lembaga hukum harus bekerja secara independen untuk dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum, dasar dari pembentukan hukum itu sendiri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga politik juga harus mengandung prinsip-prinsip membangun supremasi hukum yang berkeadilan.




BAB IV
PENUTUP
4.1   Kesimpulan

Tanpa kita sadari, politik memiliki andil yang sangat kuat pengaruhnya terhadap kehidupan sub-system sosial yang ada. Politik dapat mempengaruhi keadaan ekonomi, budaya, dan tentu saja dapat mempengaruhi hukum. Dengan ini, dapat dikatakan politik memiliki peranan determinan didalam semua system sosial termasuk hukum.
Hubungan antara politik dan hukum dapat dilihat, baik dari segi das sollen maupun das sein. Meskipun dari segi “das sollen” ada pandangan bahwa politik harus tunduk pada ketentuan hukum, namun dari segi “das sein”, terbukti bahwa hukumlah yang dalam kenyataannya ditentukan oleh konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Hal ini terjadi karena sub-system politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar daripada hukum. Maka jika harus berhadapan dengan politik, hukum berada dalam kedudukan yang lebih lemah. 
Hal ini akan bersifat fatal, karena tentunya akan menghasilkan hukum yang hanya sesuai dengan kepentingan-kepentingan politik golongan tertentu tanpa memperhatikan kesesuaiannya dengan tujuan Negara. Keadilan akan dapat terwujud apabila aktivitas politik yang melahirkan produk-produk hukum, memang berpihak pada nilai-nilai keadilan.
4.2   Saran
Demi mengembalikan fungsi hukum pada kedudukannya sebagai alat kekuasaan tertinggi Negara, dan fungsi politik sebagai penerapan dari fungsi hukum itu sendiri, maka perlu adanya ketegasan dari semua masyarakat. Para perilaku politik seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyatnya sebagai objek, daripada hanya mementingkan diri mereka untuk legitimasi kekuasaan belaka.
Hukum harus dibebaskan dari pengaruh politik yang ada. Hukum harus diberikan kemandirian tanpa ada yang mempengaruhinya. Hukum harus dijadikan pedoman utama dalam menetapkan segala perkara yang ada. Pelaksanaan hukum harus dilihat sebagai proses hukum semata-mata, dan bukan lagi dari proses politik.





DAFTAR PUSTAKA
Achmad Ali, SH., M.H. Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), 1996, Jakarta : Chandra Pratama.
Daniel S. Lev, Hukum Dan Politik di Indonesia, Kesinambungan dan Perubahan, Cet I, LP3S, Jakarta, 1990.
Ismail Suny, Mencari Keadilan, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982), hal. 123
Macionis, John J. Sociology Thirteenth edition. 2010. United States.
Moh. Mahfud MD.1999, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Gama Media : Yogyakarta.
Saragih, Bintan Regen, Politik Hukum, CV Utomo, Bandung, 2006.
Susanto, Astrid S, Pengantar Sosiologi dan Perubahan Sosial, Binacipta, 1983.





[1] R. Otje Salman, 1992 : 31
[2] Eugen Ehrlich (Paton, 1951 : 21)
[3] Moh. Mahfud MD, 1998 : 7-8
[4] Moh. Mahfud MD : 1998 : 7-8
[5] Abdul Manan, 1999 : 101
[6] Astrid S Susanto : 180
[7] L.J. Van Appledoorn, 2008 : 57
[8] Astrid S Susanto : 163
[9] Moh. Mahfud MD, 1998 : 8
[10] Moh. Mahfud MD, 1998 : 13
[11] Moh. Mahfud MD, 2006 : 64
[12] L.J. Van Appledoorn : 57-58
[13] L.J. Van Appledoorn : 57-58
[14] .J. Van Appledoorn : 57-58
[15] L.J. Van Appledoorn : 59
[16] L.J. Van Appledoorn : 59
[17] Wolfgang Friedmann, 1990 : 149
[18] ATJ, h. 59

Komentar

Postingan Populer