Makalah Bahasa Indonesia : Pemeriksaan dan Pengetatan Proses Audit Laporan Keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia



I.                  PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Arus globalisasi sebagai faktor penyokong dan pendorong utama kemajuan bangsa Indonesia, sekarang ini telah merambah dan mempengaruhi segala macam sendi kehidupan bangsa. Aparatur pemerintah dan para pemangku kepentingan Negara dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai institusi pemerintah tinggi yang membawahi lembaga-lembaga keagamaan lainnya pun menjadi perhatian publik. Hal ini disebabkan Kementerian Agama Republik Indonesia telah terbukti melakukan suatu pelanggaran dan penyelewengan dana jamaah haji masyarakat Indonesia dalam jumlah yang cukup besar. Selain itu, sekarang ini terdengar juga penggelapan dana proyek pengadaan Al-quran yang telah menyeret beberapa pejabat tinggi dalam Kementerian agama, seperti Mantan Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas) Kementerian Agama, Ahmad jauhari

Hal ini terungkap kemuka publik setelah ditemukan adanya perekayasaan laporan keuangan yang telah dipublikasikan. Biaya mahal yang dibayarkan oleh sejumlah jamaah haji Indonesia tidak benar adanya dalam pelaporan keuangan yang dipublikasikan tersebut. Masalah ini telah mencederai dan memberikan nama buruk kepada Kementerian Agama Republik Indonesia dan juga sektor Akuntansi. Untuk itu, perlu adanya proses Audit yang kuat dalam menentukan dan  merumuskan kebenaran dalam proses penyusunan laporan keuangan oleh lembaga-lembaga pemerintah. Terutama lembaga-lembaga publik yang memang kinerja umumnya selalu berhubungan langsung dengan masayarakat.

Dalam makalah ini, penulis akan membahas secara lebih terperinci dan mendalam mengenai kebenaran dan kevalidan pelaporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut. Penulis melihat dari berbagai kasus tidak benar yang telah menyelimuti dan bermetamorfosa didalam kinerja kemanterian yang telah menimbulkan tanda tanya besar publik saat sekarang ini.

1.2    Rumusan Masalah 

Berdasarkan latar belakang masalah yang ada, maka penulis menentukan rumusan masalah dari makalah ini yang akan dibahas
1)      Kenapa terjadinya ketidakvalidan pelaporan keuangan Kemeterian Agama Republik Indonesia?
2)      Bagaimana proses penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia?
3)      Siapa sajakah pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam skandal ini?
4)      Apakah kebijakan yang diambil pemerintah pusat dalam menangani hal ini dan sektor akuntan publik? 

1.3    Tujuan Penulisan

Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai berikut :
1)      menelaah dan mengetahui alasan dan penyebab terjadinya kecurangan laporan keuangan
2)      mengetahui proses penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia
3)      mengetahui pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini
4)      mengetahui kebijakan-kebijakan dalam mengatasi masalah ini oleh pemerintah maupun dari sektor akuntansinya sendiri
           
1.4    Kerangka Teori
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah memperhatikan dan mengamati pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”. (http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-auditing-menurut-ahli/07/05/2014)

 Audit berasal dari bahasa latin “Audire” yang berarti mendengarkan. Maksudnya ialah pada waktu  itu laporan pertanggungjawaban keuangan dibacakan oleh penanggung jawab dan petugas controller ikut duduk sebagai seorang pendengar yang kritis. (Soejono, 2000 :2-3) 
Suatu pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (Sukrisno, 2004 : 10)
Menurut Tuanakotta (2007:23), Teknik audit adalah cara-cara yang dipakai dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil dari penerapan teknik audit adalah bukti audit. Karena itu ada bukti penulis yang menggunakan istilah teknik audit dan jenis bukti audit (types of audit evidence) secara bergantian. Ada tujuh teknik yaitu :
1.      Memeriksa fisik (physical examination)
2.      Meminta konfirmasi (confirmation)
3.      Memeriksa dokumen (documentation)
4.      Reviu analitikal (analytic review)
5.      Meminta informasi lisan atau tertulis dari auditan (inquiries of the auditee)
6.      Menghitung kembali (reperformance)
7.      Mengamati (observation) 

              Menurut Muljono ( 1990 : 18),  Setiap laporan pemeriksaan terhadap keuangan harus : 
              1.  Memuat temuan dan simpylan pemeriksaan secara objektif dan konstruktif
                            2.  Mengutamakan perbaikan dan penyempurnaan
              3.  Mengemukakan pengakuan atas prestasi dari suatu tindakan perbaikan yang dilaksanakan
              4.  Mengemukakan penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan

1.5    Sumber Data

Sumber data penelitian terdiri atas sumber data sekunder dan primer.

1.6    Metode dan Teknik

Metode-metode yang digunakan untuk mendapatkan diperlukan informasi dan data-data yang diperlukan adalah sebagai berikut:
1.      Metode wawancara, untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi secara kompleks dengan melakukan sesi Tanya jawab dengan beebrapa narasumber
2.      Studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan berbagai sumber referensi baik berupa buku, artikel, dan sumber-sumber lainnya sebagai acuan dalam proses penyusunan makalah ini.

II.               AUDITING LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN AGAMA

2.1  Bentuk dan Sistem Laporan Keuangan

Sebuah laporan keuangan yang disusun oleh instansi-instansi pemerintah maupun non-pemerintah merupakan “bahasa bisnis” bagi instansi mereka. Laporan keuangan akan menciptakan komunikasi berupa penyampaian kinerja sebuah instansi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan instansi tersebut. Para pemakai laporan keuangan akan menggunakan laporan keungan yang ada sebagai referensi tidak lanjut bagaimana jalan yang harus ditempuh dan dipakai dalam mengoperasian insitusi baik itu bagi pihak internal maupun pihak eksternal.   

Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKN/L) yang digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan kementerian Negara/lembaga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan intern, Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan dilampiri dengan Laporan Barang Pengguna, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menurtu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan Laporan Rekening Pemerintah.

Sistem Akuntansi pemerintah di lingkungan Kementerian Agama bertujuan :
1.      menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawabnya
2.      terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
3.      menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Agama digambarkan dalam bagan berikut;


2.2  Transpabilitas, Kredibilitas, dan Akuntabilitas Laporan Keuangan

            Standar pelaporan keuangan harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan standar intenasional. Laporan keuangan yang disampaikan harus bisa dipahami, dan sesuai dengan kebenarannya yang ada. Laporan keuangan Kementerian Agama perlu dilihat ketranspabilitasannya, kekredibilitasannya, dan akuntabilitasnya, selain ada faktor lain yang harus juga diperhitungkan.

            Laporan Keuangan yang transpabilitas berarti bahwa suatu laporan keuangan harus terbuka dan dibukukan dengan sebenar-benarnya. Laporan keuangan tidak boleh dimanipulasi ataupun di-mark up maupun di-mark down oleh siapapun dan pihak mana pun.  Keterbukaan laporan keuangan akan membuat semua pihak berkepentingan dan stakeholder bisa mempercayai dan mengakui kevalidan laporan yang ada. Transpabilitas berarti memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang- undangan (KK, SAP,2005).
 
          Selanjutnya, laporan keuangan harus dapat dipercaya oleh semua pihak atau kekredibilitasan dari laporan keuangan yang disampaikan. Masyarakat bisa saja kehilangan kepercayaannya apabila terjadi keganjilan yang tidak biasa terhadap laporan keuangan. Mengingat saat ini, masyarakat sudah sangat pintar dalam menganalisa dan memahami secara mendetail dan akurat tentang berbagai hal, terutama laporan keuangan ini. 

            Laporan keuangan juga harus memiliki akuntabilitas yang kuat. Laporan keuangan harus melaporkan darimana saja sumber pemasukan dan pengeluaran arus kas yang ada. Laporan harus didasarkan pada fakta-fakta yang terjadi agar tidak terjadi informasi yang simpang-siur. Pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan ketika pihak stakeholder  merasa perlu untuk mengetahuinya disaat mereka merasakan suatu hal yang salah. Akuntan di Kementerian Agama maupun akuntan publik sebagai auditor harus bisa menelaah, mengelompokan, dan menginformasikan informasi laporan keuangan dengan akurat dan penuh kebenaran.

2.3   Sumber Pendanaan Keuangan Kementerian Agama RI

            Sebagai lembaga kepemerintahan yang dinaungi langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Kementerian Agama tentunya mendapatkan sumber dana dari dana APBN/APBD Negara. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan memperoleh temabahan dana dari sumber-sumber lain yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan diselenggarakan, seperti sumber dana swasta atau masyarakat untuk penerbitan buku, majalah, atau pun penelitian pengembangan masyarakat lainnya.  

2.4   Pengetatan Auditing

            Kasus dan skandal yang telah terjadi di Kementerian Agama Republik Indonesia dan lembaga-lembaga lainnya harus diatasi dengan seberes-beresnya. Laporan keuangan yang telah diselesaikan, diserahkan, dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak berwenang harus diperketat lagi. Penyampaian kebenaran ini, harus dilakukan secara berulang-ulang oleh pihak terkait. Semua pihak harus bekerja sama dalam menangani kasus ini. Semua orang harus disadarkan untuk tidak mudah terayu dan dibohongi dengan bentuk suap atau semacamnya. 

            Semua lapisan penyelenggara Negara dan masyarakat harus dibekali dengan kebenaran dan kejujuran serta integritas dalam bekerja. Pemerintah harus menetapkan dan menerapkan aturan dan hukum yang lebih tegas dan lebih keras lagi dalam menanggapi segala bentuk kecurangan dan korupsi yang ada. Dalam ilmu akuntansi, para akuntan dan auditor harus ditekankan agar bekerja sesuai dengan kode etik akuntansi dan berdasarkan kepada persamaan standar akuntansi yang telah disepakati dan disetujui oleh semua pihak. 

            Laporan akuntansi sebagai bahasa bisnis tidak boleh direkayasa dan dibuat-dibuat. Laporan akuntansi akan memberikan pengaruh beserta arahan kepada semua pemakai laporan akuntansi untuk mengambil dan memutuskan kebijakan yang akan diambil oleh mereka dalam mempertahankan dan mengembangkan bisnis dan kinerja lembaga yang menaungi mereka. Proses auditing  laporan keuangan setiap lembaga-lembaga harus dilampirkan dan disampaikan secara mendetail dan apa adanya. Semua auditor benar-benar harus dibekali dan ditekankan bagaimana mereka benar-benar mengamalkan dan menjalankan sikap dan etika yang harus dianut dan dimiliki oleh seorang akuntan atupun auditor.


III.  SIMPULAN DAN SARAN

4.1   Simpulan 

Pembohongan dan membalikan kebenaran fakta-fakta yang seharusnya disampaikan dan dilaporkan secara benar dan jujur merupakan kemutlakan yang harus diterima oleh semua pihak terkait. Laporan keuangan sebagai bahasa bisni dalam setiap lembaga-lembaga dan instansi yang ada dalam masyarakat harus disamapaikan kepada semua pihak berkepentingan apa adanya. Segala bentuk penyelewengan seperti korupsi, kolusi, suap, dan sebagainya harus sebisanya dihindari terjadi. Kasus penggelapan yang telah terjadi di Kementerian agama ini harus bias dituntaskan sampai keakar-akarnya. Karena tikda menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang juga bekerja sama dengan tersangka, tetapi belum diketahui oleh penyelidik atau KPK. 

Lembaga-lembaga kenegaraan lainnya diharapkan tidak mencontoh dan menghindari kejadian memalukan yang telah mencoreng citra kepemerintahan Negara kita ini. Semua orang dan elemen dalam kehidupan Negara Indonesia harus benar-benar dibekali ilmu agama dan etika yang mendasar dan mendalam. 

4.2   Saran

Negara kita sebagai negara yang berdasarkan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan juga sebagai demokrasi harusnya bias menjadi sebuah negara besar yang super maju. Perbaikan moral dan etika adalah hal terpenting yang harus dimiliki oleh smua lapisan masyarakat. Pemerintah dan rakyat harus bekerja sama dalam mengangani isu dan permasalahan ini dengan serius.

Kejujuran dan integritas harus diajarai secara mendalam dan dibekali dengan ilmu agama. Semua orang dan elemen terkait baik secara sadar ataupun tidak sadar pasti memiliki sisi baik dalam diri mereka. Sekarang, pemerintah hanya perlu untuk meningkatkan dan lebih menanamkan dan memperkuat lagi kaidah yang benar bagi semua orang.


DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno dan Estralita Trisnawati. 2006. Praktikum Audit, buku 2. Jakarta : Salemba Empat.
Harahap, Sofyan Syafri. 1995. Auditing Perusahaan Kecil. Jakarta : Bumi Aksara.
Karni, Soejono. 2000. Audit Khusus & Audit Forensik dalam Praktik. Jakarta : Lembaga     Penerbit FE-UI.
Muljono, Teguh Pudjo. 1990. Bank Auditing Petunjuk Pemeriksaan Intern Bank. Djambatan.
Tuanakotta, Theodorus M. 2007. Akuntansi Forensik dan Audit Investigasi. Jakarta : Lembaga Penerbit FE-UI.
http://hajrahmich.wordpress.com/2012/02/20/sistem-akuntansi-keuangan-kementerian-agama/15/05/2014










                                                                  

Komentar

Postingan Populer