Makalah Bahasa Indonesia : Pemeriksaan dan Pengetatan Proses Audit Laporan Keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia
I.
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Arus globalisasi
sebagai faktor penyokong dan pendorong utama kemajuan bangsa Indonesia,
sekarang ini telah merambah dan mempengaruhi segala macam sendi kehidupan bangsa.
Aparatur pemerintah dan para pemangku kepentingan Negara dalam hal ini
Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagai institusi pemerintah tinggi yang
membawahi lembaga-lembaga keagamaan lainnya pun menjadi perhatian publik. Hal
ini disebabkan Kementerian Agama Republik Indonesia telah terbukti melakukan
suatu pelanggaran dan penyelewengan dana jamaah haji masyarakat Indonesia dalam
jumlah yang cukup besar. Selain itu, sekarang ini terdengar juga penggelapan
dana proyek pengadaan Al-quran yang telah menyeret beberapa pejabat tinggi
dalam Kementerian agama, seperti Mantan
Direktur Urusan Agama Islam Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
(Ditjen Bimas) Kementerian Agama, Ahmad jauhari.
Hal ini terungkap
kemuka publik setelah ditemukan adanya perekayasaan laporan keuangan yang telah
dipublikasikan. Biaya mahal yang dibayarkan oleh sejumlah jamaah haji Indonesia
tidak benar adanya dalam pelaporan keuangan yang dipublikasikan tersebut.
Masalah ini telah mencederai dan memberikan nama buruk kepada Kementerian Agama
Republik Indonesia dan juga sektor Akuntansi. Untuk itu, perlu adanya proses
Audit yang kuat dalam menentukan dan
merumuskan kebenaran dalam proses penyusunan laporan keuangan oleh
lembaga-lembaga pemerintah. Terutama lembaga-lembaga publik yang memang kinerja
umumnya selalu berhubungan langsung dengan masayarakat.
Dalam makalah ini,
penulis akan membahas secara lebih terperinci dan mendalam mengenai kebenaran
dan kevalidan pelaporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia tersebut.
Penulis melihat dari berbagai kasus tidak benar yang telah menyelimuti dan
bermetamorfosa didalam kinerja kemanterian yang telah menimbulkan tanda tanya
besar publik saat sekarang ini.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang ada, maka penulis menentukan rumusan masalah dari makalah
ini yang akan dibahas
1)
Kenapa
terjadinya ketidakvalidan pelaporan keuangan Kemeterian Agama Republik
Indonesia?
2)
Bagaimana proses
penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia?
3)
Siapa sajakah
pihak yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam skandal
ini?
4)
Apakah kebijakan
yang diambil pemerintah pusat dalam menangani hal ini dan sektor akuntan
publik?
1.3
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini sebagai
berikut :
1)
menelaah dan
mengetahui alasan dan penyebab terjadinya kecurangan laporan keuangan
2)
mengetahui
proses penyusunan laporan keuangan Kementerian Agama Republik Indonesia
3)
mengetahui
pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini
4)
mengetahui
kebijakan-kebijakan dalam mengatasi masalah ini oleh pemerintah maupun dari
sektor akuntansinya sendiri
1.4
Kerangka
Teori
Auditing berasal dari bahasa latin, yaitu ”audire” yang
berarti mendengar atau memperhatikan. Mendengar dalam hal ini adalah
memperhatikan dan mengamati pertanggung jawaban keuangan yang disampaikan
penanggung jawab keuangan, dalam hal ini manajemen perusahaan. Pada
perkembangan terakhir sesuai dengan perkembangan dunia usaha, pendengar
tersebut dikenal dengan auditor atau pemeriksa. Sedangkan tugas yang diemban
oleh auditor tersebut disebut dengan ”auditing”. (http://ilmuakuntansi.web.id/pengertian-auditing-menurut-ahli/07/05/2014)
Audit berasal dari bahasa latin “Audire” yang
berarti mendengarkan. Maksudnya ialah pada waktu itu laporan pertanggungjawaban
keuangan dibacakan oleh penanggung jawab dan petugas controller ikut duduk sebagai seorang pendengar yang kritis.
(Soejono, 2000 :2-3)
Suatu
pemeriksaan yang dilakukan secara kritis dan sistematis oleh pihak yang
independen, terhadap laporan keuangan yang telah disusun oleh manajemen beserta
catatan-catatan pembukuan dan bukti-bukti pendukungnya, dengan tujuan untuk
dapat memberikan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. (Sukrisno,
2004 : 10)
Menurut Tuanakotta (2007:23), Teknik audit adalah cara-cara yang dipakai
dalam mengaudit kewajaran penyajian laporan keuangan. Hasil dari penerapan
teknik audit adalah bukti audit. Karena itu ada bukti penulis yang menggunakan
istilah teknik audit dan jenis bukti audit (types
of audit evidence) secara bergantian. Ada tujuh teknik yaitu :
1. Memeriksa
fisik (physical examination)
2. Meminta
konfirmasi (confirmation)
3. Memeriksa
dokumen (documentation)
4. Reviu
analitikal (analytic review)
5. Meminta
informasi lisan atau tertulis dari auditan (inquiries
of the auditee)
6. Menghitung
kembali (reperformance)
7. Mengamati
(observation)
Menurut
Muljono ( 1990 : 18), Setiap laporan
pemeriksaan terhadap keuangan harus :
1. Memuat
temuan dan simpylan pemeriksaan secara objektif dan konstruktif
2. Mengutamakan
perbaikan dan penyempurnaan
3. Mengemukakan
pengakuan atas prestasi dari suatu tindakan perbaikan yang dilaksanakan
4. Mengemukakan
penjelasan pejabat objek yang diperiksa mengenai hasil pemeriksaan
1.5
Sumber
Data
Sumber
data penelitian terdiri atas sumber data sekunder dan primer.
1.6
Metode
dan Teknik
Metode-metode
yang digunakan untuk mendapatkan diperlukan informasi dan data-data yang
diperlukan adalah sebagai berikut:
1. Metode wawancara, untuk mengetahui
permasalahan yang dihadapi secara kompleks dengan melakukan sesi Tanya jawab
dengan beebrapa narasumber
2. Studi kepustakaan, yaitu dengan
mengumpulkan berbagai sumber referensi baik berupa buku, artikel, dan
sumber-sumber lainnya sebagai acuan dalam proses penyusunan makalah ini.
II.
AUDITING LAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN AGAMA
2.1 Bentuk dan Sistem Laporan Keuangan
Sebuah laporan keuangan
yang disusun oleh instansi-instansi pemerintah maupun non-pemerintah merupakan
“bahasa bisnis” bagi instansi mereka. Laporan keuangan akan menciptakan
komunikasi berupa penyampaian kinerja sebuah instansi kepada pihak-pihak yang
berkepentingan dengan instansi tersebut. Para pemakai laporan keuangan akan
menggunakan laporan keungan yang ada sebagai referensi tidak lanjut bagaimana
jalan yang harus ditempuh dan dipakai dalam mengoperasian insitusi baik itu bagi
pihak internal maupun pihak eksternal.
Laporan Keuangan
Kementerian Negara/Lembaga (LKKN/L) yang digunakan sebagai pertanggungjawaban
keuangan kementerian Negara/lembaga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca,
dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu
yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan intern, Pernyataan Tanggung Jawab
yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan
dilampiri dengan Laporan Barang Pengguna, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum
(BLU) menurtu Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan Laporan Rekening
Pemerintah.
Sistem Akuntansi pemerintah di
lingkungan Kementerian Agama bertujuan :
1. menetapkan prosedur yang harus
diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan
tanggung jawabnya
2. terselenggarakannya pengendalian
intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
3. menghasilkan laporan keuangan
sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Agama
digambarkan dalam bagan berikut;
2.2
Transpabilitas, Kredibilitas, dan
Akuntabilitas Laporan Keuangan
Standar
pelaporan keuangan harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan
sesuai dengan standar intenasional. Laporan keuangan yang disampaikan harus bisa
dipahami, dan sesuai dengan kebenarannya yang ada. Laporan keuangan Kementerian
Agama perlu dilihat ketranspabilitasannya, kekredibilitasannya, dan
akuntabilitasnya, selain ada faktor lain yang harus juga diperhitungkan.
Laporan Keuangan yang transpabilitas
berarti bahwa suatu laporan keuangan harus terbuka dan dibukukan dengan
sebenar-benarnya. Laporan keuangan tidak boleh dimanipulasi ataupun di-mark up maupun di-mark down oleh siapapun dan pihak mana pun. Keterbukaan laporan
keuangan akan membuat semua pihak berkepentingan dan stakeholder bisa mempercayai dan mengakui kevalidan laporan yang
ada. Transpabilitas
berarti memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat
berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara
terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan
sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan
perundang- undangan (KK, SAP,2005).
Selanjutnya,
laporan keuangan harus dapat dipercaya oleh semua pihak atau kekredibilitasan
dari laporan keuangan yang disampaikan. Masyarakat bisa saja kehilangan
kepercayaannya apabila terjadi keganjilan yang tidak biasa terhadap laporan
keuangan. Mengingat saat ini, masyarakat sudah sangat pintar dalam menganalisa
dan memahami secara mendetail dan akurat tentang berbagai hal, terutama laporan
keuangan ini.
Laporan keuangan juga harus memiliki
akuntabilitas yang kuat. Laporan keuangan harus melaporkan darimana saja sumber
pemasukan dan pengeluaran arus kas yang ada. Laporan harus didasarkan pada
fakta-fakta yang terjadi agar tidak terjadi informasi yang simpang-siur.
Pelaporan harus dapat dipertanggungjawabkan ketika pihak stakeholder merasa perlu
untuk mengetahuinya disaat mereka merasakan suatu hal yang salah. Akuntan di
Kementerian Agama maupun akuntan publik sebagai auditor harus bisa menelaah,
mengelompokan, dan menginformasikan informasi laporan keuangan dengan akurat
dan penuh kebenaran.
2.3
Sumber Pendanaan Keuangan Kementerian
Agama RI
Sebagai
lembaga kepemerintahan yang dinaungi langsung oleh Presiden Republik Indonesia,
Kementerian Agama tentunya mendapatkan sumber dana dari dana APBN/APBD Negara.
Tetapi tidak menutup kemungkinan akan memperoleh temabahan dana dari
sumber-sumber lain yang dapat mendukung kegiatan-kegiatan yang direncanakan dan
diselenggarakan, seperti sumber dana swasta atau masyarakat untuk penerbitan
buku, majalah, atau pun penelitian pengembangan masyarakat lainnya.
2.4
Pengetatan Auditing
Kasus
dan skandal yang telah terjadi di Kementerian Agama Republik Indonesia dan
lembaga-lembaga lainnya harus diatasi dengan seberes-beresnya. Laporan keuangan
yang telah diselesaikan, diserahkan, dan dilakukan pemeriksaan oleh pihak
berwenang harus diperketat lagi. Penyampaian kebenaran ini, harus dilakukan
secara berulang-ulang oleh pihak terkait. Semua pihak harus bekerja sama dalam
menangani kasus ini. Semua orang harus disadarkan untuk tidak mudah terayu dan
dibohongi dengan bentuk suap atau semacamnya.
Semua lapisan penyelenggara Negara
dan masyarakat harus dibekali dengan kebenaran dan kejujuran serta integritas
dalam bekerja. Pemerintah harus menetapkan dan menerapkan aturan dan hukum yang lebih tegas dan lebih keras
lagi dalam menanggapi segala bentuk kecurangan dan korupsi yang ada. Dalam ilmu
akuntansi, para akuntan dan auditor harus ditekankan agar bekerja sesuai dengan
kode etik akuntansi dan berdasarkan kepada persamaan standar akuntansi yang telah
disepakati dan disetujui oleh semua pihak.
Laporan akuntansi sebagai bahasa
bisnis tidak boleh direkayasa dan dibuat-dibuat. Laporan akuntansi akan
memberikan pengaruh beserta arahan kepada semua pemakai laporan akuntansi untuk
mengambil dan memutuskan kebijakan yang akan diambil oleh mereka dalam
mempertahankan dan mengembangkan bisnis dan kinerja lembaga yang menaungi
mereka. Proses auditing laporan keuangan
setiap lembaga-lembaga harus dilampirkan dan disampaikan secara mendetail dan
apa adanya. Semua auditor benar-benar harus dibekali dan ditekankan bagaimana
mereka benar-benar mengamalkan dan menjalankan sikap dan etika yang harus
dianut dan dimiliki oleh seorang akuntan atupun auditor.
III. SIMPULAN
DAN SARAN
4.1 Simpulan
Pembohongan
dan membalikan kebenaran fakta-fakta yang seharusnya disampaikan dan dilaporkan
secara benar dan jujur merupakan kemutlakan yang harus diterima oleh semua
pihak terkait. Laporan keuangan sebagai bahasa bisni dalam setiap
lembaga-lembaga dan instansi yang ada dalam masyarakat harus disamapaikan
kepada semua pihak berkepentingan apa adanya. Segala bentuk penyelewengan
seperti korupsi, kolusi, suap, dan sebagainya harus sebisanya dihindari
terjadi. Kasus penggelapan yang telah terjadi di Kementerian agama ini harus
bias dituntaskan sampai keakar-akarnya. Karena tikda menutup kemungkinan masih
ada pihak lain yang juga bekerja sama dengan tersangka, tetapi belum diketahui
oleh penyelidik atau KPK.
Lembaga-lembaga
kenegaraan lainnya diharapkan tidak mencontoh dan menghindari kejadian
memalukan yang telah mencoreng citra kepemerintahan Negara kita ini. Semua
orang dan elemen dalam kehidupan Negara Indonesia harus benar-benar dibekali
ilmu agama dan etika yang mendasar dan mendalam.
4.2 Saran
Negara kita sebagai negara yang berdasarkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa dan juga sebagai demokrasi harusnya bias menjadi sebuah
negara besar yang super maju. Perbaikan moral dan etika adalah hal terpenting
yang harus dimiliki oleh smua lapisan masyarakat. Pemerintah dan rakyat harus
bekerja sama dalam mengangani isu dan permasalahan ini dengan serius.
Kejujuran dan integritas harus diajarai secara
mendalam dan dibekali dengan ilmu agama. Semua orang dan elemen terkait baik
secara sadar ataupun tidak sadar pasti memiliki sisi baik dalam diri mereka.
Sekarang, pemerintah hanya perlu untuk meningkatkan dan lebih menanamkan dan
memperkuat lagi kaidah yang benar bagi semua orang.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno dan
Estralita Trisnawati. 2006. Praktikum
Audit, buku 2. Jakarta : Salemba Empat.
Harahap, Sofyan Syafri.
1995. Auditing Perusahaan Kecil. Jakarta
: Bumi Aksara.
Karni, Soejono. 2000. Audit Khusus & Audit Forensik dalam
Praktik. Jakarta : Lembaga
Penerbit FE-UI.
Muljono, Teguh Pudjo.
1990. Bank Auditing Petunjuk Pemeriksaan
Intern Bank. Djambatan.
Tuanakotta, Theodorus
M. 2007. Akuntansi Forensik dan Audit
Investigasi. Jakarta : Lembaga Penerbit FE-UI.
http://hajrahmich.wordpress.com/2012/02/20/sistem-akuntansi-keuangan-kementerian-agama/15/05/2014

Komentar
Posting Komentar